![]() |
| Paud & tk muslimathambaliyah sukseskan vaksin rubella 2017 |
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mencanangkan kampanye imunisasi campak dan rubella (Measles Rubella/ MR) GRATIS, dan itu ditujukan buat anak-anak usia sekolah maksimal 15 tahun, diadakan di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/ MTS/sederajat). Menurut sumber Kementerian Kesehatan RI, pemerintah menargetkan ada sekitar 34 jutaan anak yang akan diberikan imunisasi. Perinciannya yaitu mencakup 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas.Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) yang pencanangannya dibuka oleh Presiden Jokowi pada tanggal 1 Agustus ini, adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Pusat, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan juga lembaga serta organisasi terkait lainnya. Vaksin ini aman, yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) karena sifatnya melindungi dari bahaya yang berisiko nyawa ataupun kecacatan. Ini dilihat sebagai upaya membangun kekebalan tubuh, yang dengan begitu akan menjadi benteng pertahanan tubuh dalam melawan serangan penyakit dari luar atau virus.Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Penjelasan ini dinyatakan oleh Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Sekretaris komisi fatwa MUI Pusat.
Pemberian vaksin campak dan rubella secara nasional ini bertujuan untuk memutus dampak atau bahaya sesorang apabila terkena virus yang tidak hanya menyebabkan kecacatan bahkan juga kematian. Campak menyebabkan komplikasi serius, seperti : radang paru,, ket radang otak, kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Rubella sendiri menyebabkan keguguran/ kecacatan pada bayi meliputi kelainan jantung dan mata, ketulian, dan keterlambatan perkembangan.





0 komentar:
Posting Komentar